Home Ekonomi Penerbitan Perpu Cipta Kerja Dianggap Tepat, Kemnaker: UUCK Tidak Usah Dipikirkan Lagi

Penerbitan Perpu Cipta Kerja Dianggap Tepat, Kemnaker: UUCK Tidak Usah Dipikirkan Lagi

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyebut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta sudah sepatutnya dilakukan. 

Kemnaker berdalih bahwa pasal-pasal dalam Perpu yang menyangkut ketenagakerjaan telah mengakomodir perbaikan pasal bermasalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, saat ini status UU Cipta Kerja masih inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, alih-alih merevisi pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja, Presiden justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perpu Cipta Kerja.

"Kita perlu memahami Perpu ini secara utuh. Namanya juga Perpu pengganti UU, berarti UU Cipta Kerjanya (UUCK) tidak usah dipikirkan lagi," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Jumat (6/11).

Baca Juga: Respons Kemnaker Sikapi Polemik Tenaga Outsourcing di Perppu Cipta Kerja

Indah pun menuturkan bahwa Perpu Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-undang.

Empat UU yang dimaksud antara lain; UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jamsos; dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Pasal yang ada dalam UU eksisting (yang sudah ada), sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perpu Cipta Kerja maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," imbuhnya.

Adapun urgensi penerbitan Perpu Cipta Kerja, kata Indah, tak lain karena Indonesia dinilai masih membutuhkan pembukaan lapangan kerja. Menurut dia, berdasarkan data pemerintah, jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 mencapai 144,01 juta orang. Angka itu naik 4,20 juta orang dibandingkan Februari 2021.

Baca Juga: Tolak Aturan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Minta Batasi Outsourcing

Di satu sisi, menurut catatan Kemenaker, pandemi Covid-19 telah berdampak pada 11,53 juta orang penduduk usia kerja dengan komposisi pengangguran sebanyak 0,96 juta orang dan penduduk mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang.

Bahkan, lanjut Indah, melalui Perpu ini, pemerintah juga ingin menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Karena itu, kata dia, kenaikan upah juga diperlukan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

"Tujuan Perpu ini untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya menyerap tenaga kerja RI yang seluas-luasnya," tuturnya.

363